topmetro.news, Medan — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang DPO terpidana kasus narkotika 355 Kg ganja asal Aceh. Terpidana diamankan petugas setelah 10 tahun dalam pelarian sebagai buronan. Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., Jum’at (17/10/2025) menyampaikan, terpidana yang dibekuk petugas adalah Sulaiman Daud, warga asal Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues,…
Read More