Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

topmetro.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (parkir) bernama bernama Ardani Laia hingga tewas dengan hukuman 3,5 tahun penjara, Rabu (30/4/2025). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan dan H. Iqbal Tarigan. Ketiganya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Majelis hakim yang diketuai…

Read More