Tiga Terdakwa Kuasai Aset PT KAI Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Seorang diantaranya Anak Mantan Walikota

topmetro.news, Medan – Tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/8/2025). Ketiga terdakwa tersebut yaitu Johan Evandy Rangkuty yang merupakan anak mantan Wali Kota Medan tahun 1980–1990…

Read More