topmetro.news, Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar mengamankan satu orang DPO Terpidana kasus penipuan di Pematang Siantar. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH, Selasa (29/4/2025) menyampaikan, DPO terpidana kasus penipuan dengan jerat Pasal 378 KUHPidana itu yakni, Hadly Hasyim Masyhuri Munte. “Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Jalan Kasim…
Read More