topmetro.news, Medan — Tiga pelaku begal yang menyerang seorang wanita bernama Serly Br. Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut hukuman empat tahun tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025). Ketiganya terdakwa itu diantaranya adalah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep,…
Read More