topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28), mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan pidana penjara delapan tahun terkait pemerasan dan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Lina…
Read More