Butong Minta Dinas Ketenagakerjaan Pastikan Upah Karyawan Sesuai UMK

topmetro.news – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, meminta Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK mulai Januari 2024 mendatang. Hal itu ia katakan menyikapi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan…

Read More