topmetro.news, Medan– Seluruh pemerintah daerah di Indonesia, diwajibkan untuk mengelola sampah dengan baik (ramah lingkungan) melalui metode sanitary landfill atau controlled landfill, sebagaimana dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya seluruh daerah harus sudah mengakhiri praktik pengelolaan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan metode open dumping, termasuk untuk pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal tersebut…
Read More