PN Sei Rampah Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Jaksa Ajukan Banding

topmetro.news, SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (8/7/2025).…

Read More