topmetro.news, SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (8/7/2025).…
Read More