topmetro.news, Medan – Terdakwa Jefrinur (43) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Pemuda didakwa edarkan Narkotika jenis sabu seberat 30 gram. Dakwaan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Gang Pemuda, Jalan Brigjend Katamso adanya peredaran Narkotika. “Mendapatkan informasi tersebut…
Read More