Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Rizki AB) Topmetro.news, Medan- Zulham Efendi (30), warga asal Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp120 juta bermodus jual beli mobil rental. “Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)…
Read More