8 Orang Dinyatakan Sembuh, PN Medan tak Perpanjang Lockdown dan WFH

status karantina wilayah

topmetro.news – Jajaran PN Medan memastikan tidak memperpanjang status karantina wilayah (lockdown) dan bekerja dari rumah alias ‘work from home’ (WFH). Hal itu menyusul bertambahnya angka hakim, panitera, maupun pegawai yang sembuh dari terinfeksi Covid-19.

Dengan demikian aktifitas persidangan dalam lingkungan PN Medan, sejak Senin (14/9/2020), berjalan seperti biasanya. Demikian update data dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jumat (11/9/2020).

“Mulai Senin aktifitas sidang perkara-perkara tindak pidana umum berjalan seperti biasa secara virtual atau daring,” tegasnya.

Menurut Immanuel, hasil swab pertama tanggal 27 Agustus 2020 lalu, pihaknya sudah mendapatkan surat keterangan selesai melaksanakan isolasi dari Dinas Kesehatan Sumut.

Dari 38 orang (termasuk satu meninggal) sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19, sebanyak delapan lainnya dinyatakan sembuh.

Sebelumnya lima orang sudah sembuh dan baru-baru ini pihak kesehatan Sumut menyatakan tiga lainnya negatif terkonfirmasi Covid-19. alias sudah sembuh.

“Dengan demikian sudah ada delapan orang dari hasil tes swab pertama dinyatakan negatif terkonfirmasi Covid-19,” tegasnya.

Dengan rincian, satu hakim karier, hakim adhoc, dan seorang pegawai honor. “Jadi kita masih menunggu hasil tes swab 29 lagi,” katanya.

Swab Susulan Belum

“Sementara hasil swab susulan tanggal 4 September 2020, saya belum terima. Jadi belum bisa memberikan komentar. Kalau misalnya nanti sore atau besok misalnya keluar hasilnya dan ada yang terpapar tetap kita sarankan agar menjalani isolasi,” timpalnya.

Pada bagian lain, Immanuel menguraikan, para hakim, panitera maupun pegawai yang sebelumnya terkonfirmasi Covid-19 hasil tes swab awal (27 Agustus 2020-red) namun Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib mengikuti swab susulan pada tanggal 4 September 2020 lalu.

“Mereka setelah menjalani isolasi 10 hari dan observasi tiga hari. Kalau tidak ada gejala atau keluhan, kita anggap sudah sehat, maka sudah selesai isolasinya,” papar Immanuel.

Majelis hakimnya bersidang di PN Medan dan JPU serta saksi-saksi dalam kantor kejaksaan yang menangani perkaranya. Sedangkan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) berada dalam tahanan sementara, rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kita juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan di kejaksaan agar perangkat mereka dihubungkan dengan perangkat kita. Sedangkan dengan pihak Rutan (Medan-red) kita sudah terhubung,” demikian Immanuel Tarigan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment