Proyek P-APBD 2020 pada Dinas PU Kota Medan Bersifat PL

Proyek Dinas PU

topmetro.news – Pengerjaan proyek pada Perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 pada Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Medan seluruhnya dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Hal itu lantaran, pengerjaan proyek melalui tender tidak memungkinkan dilakukan karena anggaran dan waktu yang terbatas.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Zulfansyah saat mengikuti rapat pembahasan Rencana Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2020 yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak dan anggota di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (15/9/2020).

Proyek Dinas PU Kota Medan

“Pada Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2020, kita proyeksikan pembangunan infrastruktur hanya Rp4 Miliar lebih. Sedangkan untuk tender proyek besar tidak ada, yang ada hanya pengerjaan penunjukan langsung,” papar Zulfansyah kepada anggota Komisi IV DPRD Medan.

Dia mengaku, pengajuan pada Perubahan APBD, Dinas PU Kota Medan melakukan penunjukan langsung yang nilai masing-masing proyeknya dibawah Rp200 juta. Dengan rincian, untuk proyek pengaspalan jalan sebanyak 155 paket, perbaikan drainase hanya 60 paket dan 2 paket perbaikan jembatan gantung.

“Penyebab minimnya pengerjaan proyek karena keterbatasan anggaran Pemko Medan akibat recofusing untuk penanganan pandemi Covid 19,” tandasnya.

Menyikapi pernyataan Zulfansyah, anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS meminta tidak terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksana proyek. Dia berharap Dinas PU tetap melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Dengan proyek PL itu rawan KKN, kita harapkan penunjukan secara profesional,” tambahnya.

Sedangkan anggota lainnya, Edwin Sugesti, meminta Dinas PU Kota Medan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan pengerjaan proyek.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Napitupulu menyarankan Dinas PU Kota Medan lebih maksimal menjalankan pengawasan setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan supaya ditindak tegas. Pemilik perusahaannya yang di blacklist bukan perusahaanya,” tegas Renville.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment