Warga Ajukan Gugatan Tunda Pilkada Kota Medan

penundaan pilkada medan

topmetro.news – Sejumlah warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Kamis (17/9/2020), mengajukan gugatan ke PN Medan. Mereka mendesak penundaan Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang.

Dengan demikian, penyelenggara Pilkada Kota yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan berposisi sebagai tergugat.

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum konkret. Karena Pilkada kali ini terkesan ‘horor’ karena berlangsung pada masa Pandemi Covid-19.

“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan merupakan langkah lanjutan dari sejak tiga bulan lalu. Kami menilai Pilkada Kota Medan kali ini adalah pilkada horor,” tegasnya.

Kota Medan merupakan Zona Merah Covid-19. Penyebaran virusnya terus meningkat hari demi hari. Karena itu menjadi sangat berbahaya bagi rakyat, khususnya Kota Medan.

“Coba anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini. Lalu semua tahapan pilkada berlanjut. Apa yang akan terjadi di Kota Medan? Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler kesehatan?” tegasnya.

Sebagai contoh kecil, imbuhnya, tidak satu pun calon yang mendaftar pada seluruh kawasan Indonesia ini melakukan protokoler kesehatan dengan baik. Termasuk Kota Medan. Fakta pada lapangan para pasangan bakal calon (balon) kepala daerah membawa massa. Tidak ada social distancing.

Mereka minta penundaan Pilkada Kota Medan, sampai angka pandemi itu bisa terkendali ke zona hijau, sehingga warga aman.

“Kalau sudah zona hijau silakan lakukan pilkada. Kita tidak keberatan. Kita tidak menolak pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman,” sebut Tumpal.

Gugatan Class Action

Sementara Koordinator Tim Advokasi Hukum GNPF-Ulama Sumut Raja M Harahap menyebut, gugatan berasal dari 10 orang warga yang lahir besar dalam Kota Medan.

Katanya, gugatan itu mereka lakukan berdasarkan prosedur class action. “Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya,” sebut Raja.

Pihaknya juga akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Ia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment