Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 4, 443, 24 gram dan 2.600 pil ekstasi

peredaran sabu

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil bongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dan dan pil ekstasi yang dikendalikan oleh jaringan internasional di Kota Medan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 4.443, 24 gram narkotika jenis sabu dan 2.600 butir pil ekstasi. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar SH Sik MH didampingi KBO Narkoba Iptu MK Daulay kepada wartawan, Kamis (17/9) sekira pukul 15.00 wib.

Dikatakan Ronny, jumlah tersangka 12 orang itu masing – masing berinisial MAN (20) warga Jalan Serdang, Gang Ketoprak, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 2.150 gram sabu, J (57) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Kota.

Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.000 gram. LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10 Komplek Abdul Hamid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 2.000 butir pil ekstasi, RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara III, No 19, Pekojan, Tambora, Jakarta Selatan dan SI allias H (28) warga Jalan Sirandorung, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 439, 69 gram sabu.

Kemudian, KR alias J (31) warga Jalan Sidoarjo, Gang Surip warga Kecamatan Percut Sei Tuan dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 412, 5 gram sabu, J (29) warga Komplek Bumi Asri Blok G No 201, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 229, 06 gram sabu, SW (38) warga Jalan Cokro Winoto, Gang Natawijaya Medan, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 193, 61 gram sabu.

Dan yang terakhir, SA (41) warga Jalan Lorong Tengku Mathon, Desa Ule Pulo Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 600 pil ekstasi.

Pengungkapan Peredaran Sabu dan Ekstasi Selama Bulan September

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu selama periode bulan September 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sehingga keberhasilan itu tidak terlepas dari laporan masyarakat yang berperan aktif untuk memberantas narkotika di Kota Medan.

Disebutkannya, seperti pelaku MAN yang ditangkap di Jalan Serdang Medan itu pada tanggal 1 September sekitar pukul 15.00 wib, bahwa di Jalan Serdang adanya transaksi narkotika jenis sabu. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju ke TKP dan melakukan hunting di seputaran Jalan Serdang, kemudian ditemukan dua orang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka. Kemudian ditemukan dua bungkus plastik teh Cina dalam jok sepeda motor tersangka dan satu orang tersangka melarikan diri. Sementara itu, tersangka MAN menerangkan, bahwa si putih rencananya akan diantar kepada seseorang di Jalan Serdang, Gang Obat Medan.

Sehubungan dengan itu, sambung Ronny, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan tidak segan menindak dengan keras untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkotika di Kota Medan. “Kita tidak segan menembak mati pengedar narkotika di Kota Medan, ” tegas Ronny menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment