topmetro.news – Kota Medan ternyata belum memiliki perwal sebagai turunan perda untuk mengatur dan memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan tentang daging yang layak beredar. Padahal, keberadaan perwal tersebut sangat perlu untuk menjamin keberadaan daging yang sehat dan halal.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan Kota Medan Ainal Mardiah saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Kota Medan tentang pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Komisi III DPRD Medan, Minggu (20/9/2020).
“Selama ini, kita hanya sebatas imbauan agar semua daging terlebih dahulu masuk RPH. Jika ada pelanggaran, kami tidak dapat memberikan saksi,” ungkap Ainal di hadapan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan M Afri Rizki, Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan dan anggota lainnya, Siti Suciati, Hendri Duin, Irwansyah, Rudiansyah Sitorus dan Abrar Tarigan.
Pada sisi lain, kata Ainal, bila terjadi masalah terkait daging yang layak jual, RPH menjadi garda terdepan untuk bertanggungjawab. Sehingga, Ainal berharap Plt Walikota Medan untuk membuat perwal terkait. “Selain untuk pengawasan daging yang higienis, juga menambah PAD Kota Medan,” sebutnya.
Saat ini, tambahnya, banyak daging yang beredar dalam Kota Medan tanpa melalui RPH Medan. Kondisi tersebut membuat Pemko Medan tidak dapat menarik PAD hingga miliaran rupiah setiap tahunnya dari retribusi pemotongan hewan. “Jumlah itu tentu cukup siknifikan untuk membayar hutang piutang di RPH,” tandasnya.
Pengawasan Daging
Sementara Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki mengaku, Medan sudah selayaknya memiliki perwal yang mewajibkan segala jenis daging yang beredar harus melalui pengawasan oleh Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Selain itu, harus ada pula pengaturan mengenai sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Melalui perwal tersebut, akan menguatkan kinerja PD RPH untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar. Apalagi, fungsi RPH sebagai salah satu perusahaan milik Pemko Medan untuk menjamin seluruh daging yang beredar terjamin dari sisi kesehatan dan kehalalannya. Tentu semakin banyak volume daging yang diperiksa di RPH, otomatis retribusi PAD Pemko Medan akan bertambah,” bilang Rizki.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution, menekankan pengawasan serta penindakan pemotongan liar harus berdasarkan regulasi. “RPH harus tetap mengawasi sejak awal. Setiap daging yang beredar dalam Kota Medan harus sehat dan memiliki label halal serta memiliki sertifikasi dari RPH,” tambahnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan Erwin Siahaan meminta RPH untuk mampu memberikan perlindungan daging yang aman terhadap konsumen. Selain itu, RPH juga harus berupaya dan berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Bila ada hal yang mengganjal upaya tersebut, alangkah baiknya RPH dan Komisi III DPRD dapat bersinegi. Kita satukan persepsi untuk memajukan PD RPH,” paparnya.
Anggota lainnya, Rudiansyah meminta RPH tidak kecolongan dengan tupoksinya terhadap daging yang beredar. “Kebutuhan komsumsi daging untuk masyarakat dapat terpenuhi dengan jaminan daging halal higienis,” harapnya.
reporter | Thamrin Samosir