Bupati Karo: Tak Pakai Masker Denda Rp100.000-Rp300.000

Tak pakai masker2

!

TOPMETRO.NEWS – Tak pakai masker, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengancam memberi tindakan tegas. Peringatan tegas ini diberikan kepada seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Katanya jika tidak memakai masker akan diberi sanksi tegas dengan denda Rp100 ribu- Rp300 ribu.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Bupati Karo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.

Pelaksanaan penegakan hukum ini dilakukan Satpol PP Pemkab Karo dengan menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas daerah , sesuai yang tertulis dalam Pasal 7 Perbup Karo.
“Semua telah ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya, yakni Perbub nya telah terbit dan sudah saya tanda-tangani,” ujarnya.

Untuk itu, kata Terkelin, pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu, bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis.

Selain itu, katanya, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan, sambung Bupati, dikenakan denda berupa uang Rp100.000. Sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp300.000, plus ditambah izin usaha dicabut.

Meskipun begitu, katanya pula, bukan berarti terbitnya peraturan bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran bagi semua pihak.

BACA JUGA | Mulai Hari Ini, Warga tak Pakai Masker akan Dipenjara

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya tak pakai masker, warga bakal terkena hukuman fatal berupa penjara. Kebijakan tegas ini diambil Pemerintah Kota Padang yang diberlakukan mulai Senin (21/9/2020).
Pemerintah setempat memberi tindakan tegas berupa sanksi denda dan kurungan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, yakni tak pakai masker.
Sanksi itu akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat ke luar rumah.

Penulis | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment