Satgas Covid-19 Mebidang Beri Sanksi Cafe Pelanggar 3M dan Perilaku Baru

Tim Satgas

topmetro.news– Tim Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Medan- Binjai-Deliserdang (Mebidang) Provinsi Sumatera Utara menggelar razia café-café di malam hari pada Jumat (9/10/2020) lalu.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan sosialisasi dan ajakan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan perilaku baru protokol kesehatan, di Sumut mulai berbarengan dengan penindakan tegas.

Kolonel Azhar, Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang kepada wartawan topmetro.news mengemukakan penindakan diambil karena masih banyak anggota masyarakat dan pemilik usaha dinilai tidak menerapkan 3 M dan protokol kesehatan secara konsisten.

Salah satu lokasi berada di Jalan Veteran Komplek BTC, Marelan, Kota Medan tim secara tegas membubarkan pengunjung di tempat bermain dindong dan game ikan. Di lokasi tersebut Tim Satgas mendapati 11 orang pria dan wanita sedang bermain dindong dan game ikan tanpa mengenakan masker dan berhimpitan di ruangan tersebut.

“Luar biasa kalian, berkumpul di saat pandemi seperti ini, tidak ada yang melakukan protokol kesehatan. Siapa pemilik tempat ini, mengaku saja, kalau tidak saya akan tutup tempat ini,” ujar Kolonel Azhar seraya kemudian memerintahkan Tim Satgas membubarkan dan menutup tempat tersebut.

“Kalian semua keluar, matikan semua listriknya dan kunci. Nanti pemiliknya suruh ambil ke saya, jumpai saya ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. Ini tidak benar, mengumpulkan banyak orang dalam ruangan,” tegasnya.

Razia Tim Satgas Gabungaan Covid-19

Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan dan BPBD Sumut melanjutkan patroli ke MAS CAFE dan Pasar Raya Rakyat (PPR) Night Market Marelan, yang berada di Jalan Marelan Raya Tanah 600. Tim mendapati 5 orang pengunjung yang tidak mematuhi gerakan 3M , tidak mengenakan masker dan langsung melakukan penindakan.

Sebagian besar tempat usaha yang menjadi target Tim Covid-19 kali ini merupakan tempat usaha yang telah mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang sebelumnya. Sayangnya, hanya PPR Night Market Marelan yang memberikan respon baik.

Marelan Night Market meletakkan hanya dua kursi berjarak lebih dari 1,5 m setiap meja. Begitu juga dengan jarak antar meja telah memenuhi syarat protokol kesehatan. Ada juga sarana lain seperti tempat cuci tangan dan petugas untuk mendeteksi panas tubuh pengunjung.

Marelan Night Market sendiri sebelumnya telah diberi teguran tertulis pada 19 September oleh Tim Satgas Covid-19. Atas hal tersebut Koordinator Tim I berterima kasih karena pengelola mau menerapkan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, setelah kita berikan teguran, Marelan Night Market memberikan respons yang positif walau masih ada beberapa pelanggaran. Tetapi itu cukup baik, kami berterima kasih mudah-mudahan bisa ditingkatkan dan ikuti pengusaha lainnya,” kata Azhar.

Sedangkan Tim II bergerak ke Jalan Platina Raya, memberikan teguran tertulis kepada Inul Vizta Karaoke, Cafe Kongkow dan Five Nine Garden. Tim II yang dikoordinatori Letda Bambang Pitiyo juga memberikan sanksi fisik kepada 8 orang yang melintas di sekitar Jalan Platina Raya karena tidak mengenakan masker.
Total pada razia penerapan 3M, Jumat (9/10/2020) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang melayangkan 4 teguran tertulis kepada pemilik usaha, 12 orang sanksi fisik dan 1 orang non fisik.

Penulis | Erris J Napitupulu

Medan – Provinsi Sumatera Utara

Related posts

Leave a Comment