Pemutihan Denda Pajak, Ditlantas Poldasu  dan BPPRD Sumut Terapkan 3M

Pemutihan Denda Pajak

topmetro.news –   Sejumlah pemerintah provinsi telah menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Hingga Oktober-Desember  2020, masih ada beberapa provinsi yang memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Provinsi Sumatera Utara  sebenarnya sudah pernah menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada semester I 2020 lalu. Rata-rata lama masa berlakunya sekitar 2 sampai 5 bulan. Kemudian, dengan alasan ada pandemi Covid-19, beberapa provinsi tersebut kembali menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak pada semester II 2020.

Masa berlaku program pemutihan tahap kedua itu beragam, antara satu sampai tiga bulan atau sampai akhir tahun. Namun, hanya ada sedikit provinsi yang kembali memberlakukan program pemutihan pajak PKB ini hingga Desember 2020.

Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru dan mengurai kerumuman masyarakat, Ditlantas Polda Sumut  pun mulai membatasi jumlah masyarakat yang datang melakukan pengurusan pajak ataupun balik nama kendaraan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih ketat lagi.

AKP Anggun  Putra kepada topmetro.news, Jumat (16/10/2020) mengatakan, pasca diberlakukannya kebijakan Pemprov Sumut  pihaknya siap melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya membayar pajak dan balik nama kendaraan. Hal ini karena animo masyarakat sangat tinggi.

“Masyarakat datang ke kantor dan pasti berkerumun. Kita khawatir muncul klaster baru Covid-19, mengingat penyebaran Covid-19  masing tinggi maka untuk menyiasatinya pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai,” ujar Anggun Putra.

Masih menurut  Perwira  AKP Anggun  menjelaskan, agar masyarakat dari luar yang sudah jauh-jauh datang, juga diberlakukan skala prioritas. Karena yang datang dari luar kotaabiasanya sejak subuh sudah mulai datang, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas.

“Kita mewajibkan semua masyarakat yang datang untuk pengurusan pajak dan BPKB, itu wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas yang berada di depan akan mengawasi masyarakat agar mematuh penerapan protokol kesehatan,” ungkap AKP Anggun

Warga Manfaatkan Pemutihan Denda
Masyarakat wajib pajak yang akan memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober 2020 di Propinsi Sumatera Utara harus mematuhi 3M dan perubahan perilaku baru.

“Kami sangat mengharapkan kesadaran penuh dari masyarakat wajib pajak sehingga stimulus atau fasilitas keringanan pajak yang diberikan Bapak Gubsu dan Wagubsu ini berjalan baik,” kata Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan  kepada wartawan.

Berulang dia mengingatkan wajib pajak hendaklah tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Karena ini untuk kesehatan kita bersama,” ajaknya meneruskan perintah Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi.

Kepada wartawan Riswan mengakui prinsip 3M dan perubahan perilaku baru memang perlu terus digaungkan agar terlaksana baik 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) menjadi perilaku baru. Cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, berolahraga, asupan vitamin dan gizi, periksa diri jika gejala, melapor jika ada gejala.

Prinsip-prinsip itu hendaklah dipatuhi pada pelaksanaan pemutihan denda pajak PKB, denda BBNKB dan denda BBNKB mutasi yang akan mulai dilaksanakan di Sumatera Utara 19 Oktober hingga 14 November 2020.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan didampingi Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja.

Masih menurut  Riswan,  pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
Target daan realisasi

Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75%  atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya.

Senada dengan itu, Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Penulis l Erris Julietta Napitupulu
Medan- Sumatera Utara

Related posts

Leave a Comment