topmetro.news – Sepasang suami istri ini sepertinya untuk sementara waktu tak bisa lagi hidup bersama. Bagaimana tidak, kini mereka harus berpisah setelah polisi menangkap keduanya. Sepasang suami isteri asal Pekanbaru, Riau itu diciduk polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Info di kepolisian, Pasutri yang ditangkap atas nama M Dairi Lingga alias Muhammad alias Lingga (65) dan Mak Raja br Saragih alias Saragih (38).
Belakangan diketahui, pasutri itu buronan Polres Labuhanbatu. Mereka ditangkap saat berkunjung ke keluarga istrinya, pada 20 Oktober 2020.
“Ditangkap di Dusun Kampung Gereja, Desa Afd XII, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun,” kata Iptu JW Saragih, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Rosianna Tarigan. Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi prajurit, sehingga tergiur dan memberikan uang itu.
Petugas menyita uang Rp 120 juta, satu untaian kalung emas, dua cincin emas belah rotan sebagai barang bukti.
Petugas juga menyita satu unit Avanza BK 1808 RJ yang diduga palsu karena tanpa surat-surat kendaraan.
“Pelaku mengaku mobil dibeli Rp 14 juta tahun 2014 di Pekanbaru dari seorang laki-laki yang tidak dikenal,” jelasnya.
Polsekta Tanah Jawa menyerahkan pelaku dan barang bukti guna proses lanjutan.
BACA SELENGKAPNYA | Tukang Bebek Jadi Penipu, Ngaku Bisa Masukkan Orang Jadi Anggota TNI
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ngaku bisa masukkan jadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku nekat menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang mengaku bisa masukkan jadi anggota TNI.
Sebenarnya kejadian ini bermula tahun 2018 silam, ketika itu Korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI,
sumber | suara/antara/suarasumut