topmetro.news – Usai sukses menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua dan roda empat, beberapa hari lalu, Polres Lima Puluh Kota Sumbar kembali goreskan prestasi.
Hasil koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumbar, Polres Lima Puluh Kota dengan komando AKBP Trisno Eko Santoso berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 135 kg lokasi.
Lokasi penangkapan adalah seputar kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, tim juga mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba AKBP Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Wakapolres Kompol Efrizal, saat menggelar press release menyebutkan, pengungkapan ratusan kg ganja kering tersebut merupakan kerjasama kedua polres.
Turut dalam press release perwira lainnya, Kabagops Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Munanda. Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri serta Kasubag Humas Iptu H Tambunan.
“Iya, anggota kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Dengan awalnya menangkap dua tersangka dengan barang bukti paket sabu,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, Kamis siang (29/10/2020). Lokasi pres release adalah Mapolres Limapuluh Kota.
Setelah melalui interogasi, imbuhnya, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah seorang tersangka kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar.
Penggeledahan kemudian membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba dari kedua polres tersebut berhasil menemukan BB lainnya. “Berupa 135 paket narkotika golongan I jenis ganja kering,” urainya.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika untuk kawasan Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak. Karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba,” katanya.
Rumah Jorong Jopang
Lebih rinci Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno menjelaskan. Bahwa kedua tersangka pertama kali tertangkap pada salah satu rumah kawasan Jorong Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu, sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yakni RS (24), warga Taeh Bukik serta YFA (32), warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Dari penangkapan awal dipimpin Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda Helvi dan Kanit 2 Aipda Doni Arwando, tim menemukan BB sabu sebanyak tiga paket. Berikut satu paket ganja kering yang tersimpan dalam tas pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kena jerat pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan ke rumah tersangka RS yang mengaku sudah berpisah dengan istrinya itu.
Tim Gagak Hitam
Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri. Lalu kemudian menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.
“Dari pengembangan yang kita lakukan. Ditemukan 3,5 karung berisi daun ganja kering dengan jumlah sekitar 135 kilogram ditemukan di pekarangan/kebun rumah,” kata Kasat Kompol Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Hendri Has dan dibenarkan Iptu Desneri.
Selain tersangka dan barang bukti narkoba tiga paket sabu dan ganja kering, mereka juga mengamankan dua unit handphone dan timbangan elektronik. Serta uang hasil penjualan.
Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
reporter | Robert Siregar

 
			 
                                 
                                