Pesta Sabu Bubar, 4 Warga Sibolga ‘Gol’, 2 Ibu Rumah Tangga

Pesta sabu bubar

topmetro.news – Pesta sabu bubar ditandai penangkapan 4 orang warga Sibolga. Mereka diamankan petugas Polsek Sibolga Sambas usai pesta sabu di keluarahan Aek Manis, Kota Sibolga. Ironisnya, 2 diantaranya ibu rumah tangga (IRT).

Iptu Ramadhan Sormin, Kasubbag Humas Polresta Sibolga, Sabtu (31/10/2020) mengatakan, keempat tersangka P (38), BS (30) warga Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dan dua lagi adalah ibu rumah tangga berinisial A (25) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan dan SA (29) warga Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan.

Dijelaskan Sormin, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas langsung menangkap keempatnya di dapur rumah salah satu tersangka Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Keempatnya berhasil diamankan tanpa ada perlawanan usai pesta narkoba di dapur rumah tersangka A,” terang Sormin.

Dari dapur rumah itu, lanjut Sormin, ditemukan alat isap sabu-sabu berikut satu buah kaca pirek bekas bakaran sabu.

Setelah dites urine, keempat tersangka positif mengandung amphetamine.

Sormin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pria merupakan residivis kasus narkotika.

“Tersangka P pernah dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka pada tahun 2019 lalu dalam kasus narkotika. Sedangkan BS juga pernah dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Tukka juga,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga belum pernah menjalani hukuman.

“Tersangka A sudah memiliki dua orang anak, dan belum pernah dihukum. Sedangkan tersangka SA miliki 3 orang anak. Jadi tersangka SA ini sudah 3 minggu tinggal bersama di rumah tersangka A, lantaran suami A berangkat ke laut,” terang Sormin menambahkan.

Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, sabu-sabu yang mereka konsumsi dibeli tersangka A dan BS pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi.

Sabu itu dibeli seharga Rp50 ribu dan uangnya diterima dari tersangka P.

Lalu yang merakit alat isap sabu atau bong adalah tersangka P.

Selanjutnya keempat tersangka mengonsumsi sabu bersama-sama.

Kini keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjutnya. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

BACA SELENGKAPNYA | 4 Pria di Medan Gagal Pesta Sabu

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, gagal pesta sabu, begitulah nasib apes yang dialami ke 4 pria ini. Mereka akhirnya cuma bisa pasrah ketika disergap petugas di Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun pada Sabtu (17/10/2020) tengah malam.

Terlebih dari mereka polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang hendak dikonsumsi secara bersama lengkap dengan alat isapnya.

reporter | jeremitaran
sumber | antara

Related posts

Leave a Comment