Terbukti Penipuan Rp1,1 M Berkedok Arisan, Mantan PNS Pemkab Toba Dipidana 3 Tahun

Mantan PNS Pemkab Toba

topmetro.news – Mantan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Toba, Dumaria Yasefina Simamora (46), dalam sidang virtual pada Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (5/11/2020), akhirnya mendapat vonis tiga tahun penjara.

Majelis hakim dengan Ketua Hendra Sutardodo Sipayung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap. Sebab dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, tindak pidana Pasal 378 KUHPidana telah terbukti.

Terdakwa Dumaria Yasefina Simamora diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil kepada para korban dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan. terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terkena hukum sebelumnya.

Vonis oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Abdul Hakim Sorimuda Harahap sebelumnya menuntut terdakwa agar kena pidana tiga tahun dan delapan bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Arisan Online Gina Muara

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial (medsos).

Terdakwa yang memiliki akun ‘Meubel-meubel’ tersebut kemudian membuat nama arisan online (Arisol) Gina Muara Nauli. Terdakwa yang jadi pimpinan dan mengelola sendiri arisan itu. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan Facebook. Produk yang ia tawarkan antara lain ‘Kloter Duet’ dan ‘Kloter Reguler’.

Dalam ‘Kloter Duet’ peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada ‘Kloter Reguler’, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Modal terdakwa sebesar Rp52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang (Rp12.700.000). Lalu, Luvina Mastiur Kartika Siahaan (Rp350 juta), Frisda Tetti Napitupulu (Rp284 juta) dan Roseli Aruan (Rp115 juta). Total modal para korban yang tidak bisa dikembalikan terdakwa mencapai Rp1,1 miliar

Pada awalnya sistem arisan online yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan.

Dua Opsi

Para korban kemudian memberikan dua opsi apakah arisan online tetap berlanjut. Atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta uang modal mereka dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi hingga perkara tersebut menjalani persidangan, janjinya tidak pernah terealisasi. Merasa tertipu, para korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment