Digadang-gadang Kasus Mafia Tanah, yang Diproses Malah Mantan Kades dan Ketua Kelompok Penggarap

Penyidik Polda Sumut

topmetro.news – Penyidik Polda Sumut, Kamis (16/12/2020), menyerahkan beberapa tersangka dan barang bukti (BB) terkait dugaan secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan 95 surat keterangan tanah garapan, kepada tim penuntut pada Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut.

Mengutip relis Kejati Sumut, kasus tersebut digadang-gadang bernuansa mafia tanah. Namun yang menjadi tersangka alias menjalani proses, masih sebatas dua mantan kepala desa dan dua ketua kelompok penggarap.

Penyerahan berkas dan keempat tersangka juga digelar konferensi pers di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan dipimpin langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi, Kakanwil Badan Pertanahan (BPN) Sumut dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Menurut Kajati, para tersangka berikut berkas yang diserahkan penyidik terdiri dari dua kasus dengan 4 orang tersangka yang displit (4 berkas tersangka).

Tersangka pertama adalah Maradoli Dalimunthe (61) pensiunan PNS, mantan Kades Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang. Tersangka kedua, H Edy Zakwan (55), juga PNS dan mantan Kades Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

Selanjutnya, tersangka Nuriani (58), selaku Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Kemudian, tersangka Nanang Kusnaedi (44), Ketua kelompok penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Garap Tanah HGU

Kajati Sumut IBN Wiswantanu | topmetro.news

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN 2 Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang seluas 87,72 hektar,” kata Kajati.

Kemudian di Dusun III Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar. Dengan demikian total lahan yang mereka garap 129,4312 hektar.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu. Atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 berkas.

Surat tersebut kemudian mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yakni pidana Pasal 263 Ayat (1). Atau (2) KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan. Lalu buku pencatatan Surat Keterangan Tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Tersangka Lain

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kasus tersebut baru permulaan. Konon katanya, di balik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras tim penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini, maka pembangunan Sport Center bisa terwujud tanpa kendala dan hambatan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment