Korban Dugaan Pemerasan Rp200 Juta Minta Oknum Perwira Polsek Helvetia Ditindak

korban dugaan pemerasan

topmetro.news – Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan uang senilai Rp200 juta dan perampasan mobil Mitshubisi Pajero Sport dengan tuduhan bodong oleh personel Polsek Helvetia, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Jefri bersama pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung, datang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut setelah Mabes Polri melimpahkannya ke Bid Propam Polda Sumut. Dia meminta oknum perwira Polsek Medan Helvetia ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin menanyakan sekaligus memberi penekanan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kendaraan yang dituduh bodong itu sudah kami tunjukkan surat-suratnya. Kami minta oknum yang terlibat diproses hukum,” ujar Roni kepada wartawan.

Roni mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

“Jika Bid propam Polda Sumut tidak sanggup, biar kami ke Mabes Polri lagi. Penangkapan terhadap klien kami diduga cacat hukum. Sebab, pada saat penangkapan pihak kepolisian tidak ada menunjukkan sama sekali sepucuk surat baik itu surat perintah penangkapan, penggeledahan dan seterusnya,” tegas Roni.

Bahkan, kata Roni, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan pihak kepolisian Polsek Helvetia, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong.

“Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik korban yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, sudah ditangani Bid Propam.

“Oh, yang Wakapolsek Helvet (Helvetia)? Sudah ditangani terkait kasus itu di Propam,” ujar Martuani.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan ini Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Polsek Helvetia. Mereka adalah Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH dan KH Sembiring (penyidik).

Kronologis korban dugaan pemerasan

Jefri menjelaskan, kejadian itu berawal saat dirinya sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Jumat (11/9/2020) lalu. Saat makan, ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia.

Jefri diduga membawa narkotika jenis sabu, padahal menurutnya dia bukan pemakai narkoba. Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian dari Polsek Helvetia. “Selesai makan, saya dihadang oleh oknum Polsek Helvetia. Saya dituduh membawa narkoba, kemudian saya digeledah,” ujar Jefri ditemui di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kata Jefri, kemudian oknum polisi tersebut meminta menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil bermerk Pajero Sport miliknya.

“Kita tunjukkan suratnya dan mereka tidak terima. Kemudian saya langsung dibawa ke polsek,” ucapnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, jelas Jefri, petugas juga melakukan pemeriksaan dengan meminta dia melepaskan seluruh pakaian, lagi-lagi dengan dugaan membawa narkoba. Akan tetapi, menurutnya, tuduhan itu tidak terbukti.

Selanjutnya, karena tidak menemukan bukti-bukti kuat pemakai narkoba, Jefri mengaku oknum mencari masalah lain, agar ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya diperiksa di polsek, saya disuruh melepaskan pakaian karena diduga membawa narkoba. Tidak ditemukan, karena saya bukan pemakai narkoba, mereka mencari masalah yang lain,” jelasnya.

Diakui korban dugaan pemerasan, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong, melainkan surat-surat kelengkapan berkas kendaraan ada.

Diakuinya, kendaraan tersebut juga sempat dipakai oleh seorang Babinsa jajaran Kodam I/BB, yang ia kenal untuk keperluan pribadi. Dengan keperluan itu, dijelaskan Jefri, maka plat mobil Pajero Sport diubah sementara.

“Karena kebetulan kendaraan saya dipakai dan plat tidak asli, saya dibilang pemalsuan dokumen. Padahal plat kendaraan saya yang asli ada, dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Waktu itu, status Jefri korban dugaan pemerasan masih sebagai saksi. Keesokan harinya, Sabtu (12/9/2020), statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen. Dengan penetapan sebagai tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia.

Kemudian, saat berada di ruang penyidik Jefri diminta untuk dapat segera menyerahkan uang Rp 400 juta, agar dapat dilepaskan dengan permasalahan pemalsuan dokumen kendaraan. Akan tetapi, Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, kata Jefri, Wakapolsek Helvetia meminta dia agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

“Tak lama kemudian, mereka meminta kepada saya untuk dapat menyerahkan uang Rp400 juta. Namun saya diminta oleh wakapolsek untuk segera mengeluarkan uang itu, agar dapat bebas. Kemudian saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan,” terangnya.

Kini, ia berharap agar Polda Sumut melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan pemerasan terhadapnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment