3 Tempat Usaha Pariwisata di Medan Dapat Teguran

3 Tempat Usaha Pariwisata di Medan Dapat Teguran

Topmetro.news – Sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan mendapat tindakan tegas dari Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan. Hal itu karena tempat usaha pariwisata yang didatangi belum maksimal melaksanakan 3M dan protokol kesehatan (prokes).

Pada pengawasan, Sabtu hingga Minggu dinihari (19-20/12), tim yang turut didampingi petugas dari Polrestabes Medan, mendatangi tiga tempat usaha pariwisata yang ditemukan ternyata  belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan. Ketiganya, E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda dan Distro Cafe Jalan Halat.

Tidak hanya teguran keras, tim gabungan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar pengusaha tempat usaha pariwisata mematuhi protokol kesehatan sesuai amanah Peraturan Walikota Medan (Perwal) No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP intens memonitor untuk melakukan pengawasan pelaksanaan 3M dan protokol kesehatan Prokes ke sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Sebelum turun melakukan pengawasan, tim gabungan yang juga didukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan serta Dinas Kominfo seperti biasa melaksanakan apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Jalan Prof H M Yamin dipimpin langsung Kadis Pariwisata Agus Suriyono. Apel turut dihadiri Kabid DDIP Dinas Pariwisata Lilik, Kasi Pamwal Satpol PP serta perwakilan Polrestabes Medan.

Di lokasi E Spa yang berada di Jalan Juanda tim melihat pengusaha telah menerapkan protokol kesehatan. Baik itu penyediaan wastafel cuci tangan, hand sanitizer,  pengecekan suhu tubuh. Serta pemberian masker kepada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker.

Belum Memasang Spanduk

“Pengusaha spa telah melaksanakan protokol kesehatan, tapi masih belum maksimal. Sebab, belum memasang spanduk yang isinya menegaskan tempat itu merupakan kawasan wajib  protokol kesehatan. Sehingga pengunjung yang datang harus melaksanakan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terangnya.

Kemudian tim gabungan menyambangi Istana Pub yang lokasinya tidak jauh dari E Spa. Ternyata ada sejumlah protokol kesehatan yang tidak dijalankan pengusaha pub. Di samping tidak menyediakan wastafel cuci tangan, juga belum ada membentuk Satgas Covid-19 Mandiri serta spanduk protokol kesehatan. Atas temuan tersebut, tim gabungan pun langsung menegur keras serta  membuat BAP.

“Setelah membuat BAP, kita minta pengusaha maupun pengelola pub ini agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kita akan terus melakukan pengawasan, apabila protokol kesehatan kembali tidak dipatuhi maka kita akan meminta Satpol PP agar  menutup sementara tempat usaha tersebut,” tekannya.

Terakhir, tim gabungan mendatangi Distro Cafe lokasi di Jalan Halat dan temuan pun sama protokol kesehatan belum dilakukan sepenuhnya. Padahal penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita minta kepada seluruh pengusaha tempat pariwisata agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk masyarakat selaku pengunjung  guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Medan,” imbuh Lilik sembari memastikan tim gabungan akan terus mendatangi seluruh tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Guna memastikan telah melaksanakan protokol kesehatan atau belum.

REPORTER: THAMRIN SAMOSIR

MEDAN – SUMATERA UTARA

Related posts

Leave a Comment