topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tersangka pencurian yang beraksi di kosan Jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/9/2020) lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka RATM (29), warga Jalan Pelopor Gang Lorong Toba, Kecamatan Medan Kota, itu diamankan petugas tanpa perlawanan di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I pada Minggu (27/12/2020).
Saat itu, tersangka beraksi di salah satu kamar kos dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan.
Polsek Medan Kota
“Jadi tersangka ini beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah merasa situasi sekitar aman, tersangka terlebih dahulu membuka 3 lembar kaca nako dan mengambil HP korban. Kemudian jendela yang dibuka dipasang kembali dan tersangka langsung melarikan diri,” ujar Yaqin, Selasa (5/1/2021).
Atas kejadian itu, korban Aprianto Fransberd Manulang membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan Nomor : LP/522/IX/2020/sektor Medan Kota, tanggal 22 September 2020.
Untuk kronologis penangkapan, sambung Yaqin, saat itu pihaknya mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan.
“Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Namun dari tersangka kita hanya berhasil mengamankan kotak HP nya saja,” kata Yaqin.
Tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Reporter | Dedi