DPRD Medan Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan pada Pilkada Serentak

DPRD Medan Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan pada Pilkada Serentak

Topmetro.news – Komisi I DPRD Kota Medan mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember kemarin yang berlangsung dengan baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto, didampingi anggota, Robi Barus, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Edy Saputra, dan Mulia Syahputra Nasution saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolrestabes Medan, Senin (18/1).

Kunjungan Komisi I DPRD Medan itu diterima langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Intel, AKBP Ahyan, Kabag Ops, AKBP Alimuddin Sinurat dan pejabat unsur Polrestabes Medan serta Kapolsek.”Dengan jumlah TPS sebanyak 4299 TPS dan jumlah penduduk hampir 2 juta lebih, Pak Riko mampu menciptakan situasi Pilkada yang kondusif dengan kekuatan 2400 personil. Ini sebuah catatan yang luar biasa,” kata Rudiyanto.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP A Sinurat mengaku dalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Polrestabes Medan mengerahkan kekuatan 2400 personil dan mengamankan berbagai tahapan Pilkada, mulai dari Kantor KPU hingga pengamanan lainnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus menyinggung sistem pengamanan protokol kesehatan (prokes) terkait dengan persoalan Covid-19 baik ditempat hiburan dan lainnya.

Menjawab itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengaku tetap melakukan langkah kordinasi dengan seluruh stakeholder. Sehingga sistem protokol kesehatan tetap bisa berjalan sesuai aturan.

PP No 76/2020

Dalam pertemuan tersebut, Rudiyanto mempertanyakan Peraturan Pemerintah No. 76/Tahun 2020. “Melalui pertemuan ini juga kami ingin mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 76/Tahun 2020,” sebutnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut. Karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri. “Seiring viralnya PP No. 76/tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, yang gratis tersebut bukan penerbitan dan perpanjangan SIM. Melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” urainya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment