GM KB FKPPI Sumut Minta Pemko Medan Cabut Izin Operasional Detonga Rooftop Bar

GM KB FKPPI Sumut Minta Pemko Medan Cabut Izin Operasional Detonga Rooftop Bar

Topmetro.news – Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk mencabut izin operasional Detonga Rooftop Bar yang terletak di Jalan Sei Belutu Medan. Sebab, tempat hiburan malam tersebut diketahui tidak mengindahkan perintah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Pengendalian Virus Corona atau Covid-19.

“Pak Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution telah mengeluarkan SE tersebut menindaklanjuti instruksi dari Bapak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sesuai No. 188.54/1/NST/2021. Didalam SE tersebut, disebutkan tentang pembatasan jam operasional terhadap Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Termasuk jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB,” ungkap Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumatera Utara, Roby Irsan Damanik, SH, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, katanya, Detonga Rooftop Bar tetap buka hingga pukul 02.00 WIB dinihari. Tindakan tersebut, mereka nilai sebagai upaya pembangkangan terhadap pemerintah.

“Sama-sama kita ketahui, muncul SE tersebut bukan sebagai bentuk upaya pemerintah menghalangi pengusaha untuk membuka usahanya. Namun, pembatasan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan khususnya. Sehingga, perlu kerjasama dan keseriusan dari seluruh elemen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Selain melanggar SE Plt Walikota Medan, Roby juga menemukan tidak diterapkan protokol kesehatan (prokes) di tempat tersebut. Pengunjung tersebut mayoritas tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak saat menikmati alunan musik di tempat tersebut.

Atas dasar itu, dia mendorong Pemko Medan melalui OPD-nya untuk bersikap tegas terhadap oknum pengusaha yang tetap membandel dan tidak mengindahkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta Plt. Walikota Medan untuk menindak oknum-oknum anggota yang terdapat memback up tempat-tempat usaha yang membandel tersebut. “Kita menduga ada oknum yang memback-up tempat usaha tersebut, sehingga pengusaha tersebut tidak mengindahkan SE tersebut,” cetusnya.

Tempat Hiburan Malam Dirazia

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Sumatera Utara melakukan monitoring dan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan malam. Pasca terbitnya SE tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam rangka Pengendalian Virus Corona atau Covid-19.

Pada monitoring tersebut, Satgas Covid-19 Sumatera Utara menemukan Detonga Rooftop Bar tetap beroperasi hingga pukul 23.30 WIB. Di tempat itu, petugas membubarkan pengunjung Detonga Rooftop Bar.

Ironisnya, setelah petugas pergi meninggalkan lokasi tersebut, tempat hiburan tersebut kembali buka dan tutup hingga dinihari.

Diketahui, Surat Edaran Walikota Medan No. 440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Pengendalian Covid-19 tersebut berlaku sejak tanggal 14 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, pihak Satgas Covid-19 bidang penindakan bakal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment