Warga Laporkan Penutupan Jalan di Medan Labuhan ke DPRD Medan 

Warga Laporkan Penutupan Jalan di Medan Labuhan ke DPRD Medan 

Topmetro.news – Sejumlah warga Lingkungan II Besar, Medan Labuhan melaporkan penutupan jalan berupa portal permanen yang dilakukan oleh PT KAI ke DPRD Medan.

Akibat penutupan itu, warga menjadi sulit melintas menuju tempat ibadah, seperti Masjid, Vihara, pemakaman, dan beberapa lokasi lainnya.

“Kami keberatan karena pihak PT KAI menutup secara sepihak akses jalan kami menuju rumah ibadah. Padahal itu merupakan jalan umum,” ungkap salah seorang warga Lingkungan II, Syaiful, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Selasa (2/2).

Penutupan Jalan Sejak 2 Bulan Lalu

Dia mengaku, penutupan portal dilakukan sejak dua bulan lalu. Sejak saat itu, akses tidak dibuka untuk kenderaan roda empat kecuali sepeda motor dan becak.

“Sepeda motor dan becak bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” imbuhnya.

Dia merasa keberatan atas perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan.

“Alasannya ada terjadi kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng. Tapi di Sungai Mati ada kejadian serupa jalannya kok tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini,” cetusnya.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, pihak PT KAI harusnya memastikan terlebih dahulu. Apakah status jalan tersebut adalah jalan umum atau aset PT KAI.

“Seharusnya dipastikan itu tanah milik siapa. Jalannya aset PT KAI atau tidak. Kalau tidak mana ada hak untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana,” imbuh politisi yang akrab disapa Bayek itu.

Menurut Bayek, dalih pihak PT KAI yang menyebutkan jalan tersebut merupakan perlintasan liar masih membutuhkan bukti terlebih dahulu.

“Kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD, berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau bukan aset PT KAI tetap, tidak bisa ditutup sembarangan. Dan itu bukan wewenang PT KAI itu untuk membuka atau menutup jalan itu,” imbuhnya.

Sementara Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menerangkan, penutupan tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 mengenai perlintasan liar yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalur kereta api.

“Kami hanya menunaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23, yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut setiap perlintasan liar itu wajib ditutup. Tapi kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi. Makanya hanya ditutup untuk mobil saja,” jelas Daniel pada rapat tersebut.

Cegah Kecelakaan

Dia mengaku, tidak berniat merugikan pihak manapun. Penutupan yang dilakukan merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.

“Intinya kami melakukan yang tidak merugikan siapapun. Kemarin karena ada kecelakaan, truk gandeng menabrak kereta api dan tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha. Kami juga sudah koordinasi dengan Lurah dan Camat. Jadi kami tidak menutup secara sepihak,” paparnya.

Dia berharap ada pertemuan dalam waktu dekat dengan pemangku kepentingan terkait agar masalah portal tersebut dalam segera menemukan jalan tengah.

“Kita berharap pertemuan selanjutnya dengan Dishub, Balai Teknik Perkeretaapian dan stakeholder lainnya bisa segera dilakukan. Agar jalan tengahnya bisa ditemukan,” paparnya.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong berjanji segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuka portal yang menutup akses warga lingkungan II.

Diakuinya, meraka akan berusaha membuka portal untuk kepentingan warga setempat sebelum pertemuan selanjutnya dilakukan.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment