Jual Beri Barang Hasil Kejahatan, Pria di Sibolga Sambas Ditangkap

Jual Beri Barang Hasil Kejahatan, Pria di Sibolga Sambas Ditangkap

Topmetro.news Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NHLT (23) dari sebuah rumah di jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (3/2/2021).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin mengatakan pria warga jalan Huta Batu I, Gang Pancuran Semen, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara itu mengaku sering membeli barang hasil kejahatan para pemalak Tangga Seratus.

“Pernah membeli HP sebanyak 1 unit dari tersangka ABLN seharga Rp750 ribu. Dari FAN juga 1 unit dengan harga Rp500 ribu. Kemudian, dari pelaku lain yang dentitas telah dikantongi sebanyak 2 unit dengan harga Rp1 juta,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, setelah HP dijual, NHLT kembali menjualnya ke orang lain untuk mencari keuntungan. Sebelum dijual, dia terlebih dahulu membuka pola HP ke Toko HP yang ada di daerah Tano Ponggol, Tapteng.

Ambil Keuntungan 100 Ribu

“Harga beli tidak sesuai dengan harga pasaran dan dibeli tanpa dilengkapi kotak maupun surat/kwitansi jual beli. Dari HP yang dibeli, dia beruntung Rp100 ribu,” pungkas dia.

Selesai menjalani pemeriksaan, NHLT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana, tersangka diancam hukuman selama 4 tahun.

Reporter | Marthin        

Related posts

Leave a Comment