Terkait Keputusan Bupati Soal Evaluasi Honorer, Ketua DPRD Madina: Sudah Tepat dan Bijak

Terkait Keputusan Bupati Soal Evaluasi Honorer, Ketua DPRD Madina: Sudah Tepat dan Bijak

Topmetro.news – Menanggapi keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution terkait evaluasi tenaga honorer dan tindakan tegas yang dilakukan apabila ditemukan praktek suap menyuap dalam perekrutan, hal itu dianggap sebuah tindakan yang sudah tepat dan tegas.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Madina, Erwin Efendi Lubis kepada Topmetro.News, Rabu (10/02/2021) diruang kerjanya

Sambungnya, keputusan Bupati sidah tepat dan itu merupakan keputusan yang bijak. Sebab, tindakan seperti inilah yang selama ini mungkin telah dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama yang honorer.

Ketua DPRD Madina dan juga Ketua DPC Partai Garindra Madina inu juga menuturkan bahwa, dengan keluarnya surat keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara pegawai honorer dan surat evaluasi bagi tenaga honor itu. Supaya dijalankan dengan baik. Jangan ada pula oknum atau kelompok yang mengambil kesempatan dalam kesempitan (memanfaatkan).

“Mewakili seluruh anggota DPRD Madina Saya sepakat supaya tidak ada kelompok. Serta individu manapun yang memanfaatkan situasi dengan keluarnya surat keputusan Bupati tentang pemberhentian honorer sementara ini.

Harapan untuk Tenaga Honorer

Dan saya juga meminta kepada para tenaga honorer yang saat ini dalam proses evaluasi oleh masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD). Agar tidak lagi memberikan peluang kepada pihak manapun dalam proses pengangkatannya. Dan apabila ada yang melakukan hal tersebut, tolong kepada tenaga honorer tersebut agar melaporkannya”.pungkasnya

Sebelumnya, Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution telah mengingatkan kepada semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina melalui suratnya nomor : 800/0733/BKD/2021 tertanggal 5 Februari tentang evaluasi tenaga honorer dengan tegas menyatakan agar tidak main-main dalam melakukan evaluasi tenaga honorer.

Dimana dalam surat tersebut juga menyebutkan, apabila ada yang terindikasi atau diketahui meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatan. Serta akan diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.

Lalu bagi yang memberi (suap) tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/pegawai honor, dan akan dilaporkan ke penegak hukum. Guna diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment