Dugaan Suap Lelang Jabatan Rp750 Jt di Kemenag, Kejati Sumut Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin, tersangka suap lelang jabatan di Kemenag.

Topmetro.news Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Selasa (3/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB melakukan penahanan terhadap 2 tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan disebut-sebut sebesar Rp750 juta di Kementerian Agama (Kemenag).

Yakni Iwan Zulhami selaku mantan Kakanwil Kemenag Sumut selaku tersangka penerima. Serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin sebagai pemberi uang suap.

“Iya. Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Tipkor Kejati Sumut. Dan setelah menjalani pemeriksaan kita kemudian lakukan penahanan,” urai Kasi Penkum Kejari Sumut Sumanggar Siagian. Saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang tadi.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati Sumut.

“Tersangka mantan Plt Kepala Kemenag Madina secara bertahap mentransfer uang diduga untuk suap lelang jabatan sebesar Rp750 juta,” timpalnya.

RTP

Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021. Di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke penuntut umum. Guna melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

Tersangka Iwan Zulhami dan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter | ROBERTS

Related posts

Leave a Comment