Pemko Medan Harus Lestarikan Bangunan Cagar Budaya

Pemko Medan Harus Lestarikan Bangunan Cagar Budaya

Topmetro.news – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta Pemko Medan melalui dinas terkait untuk serius melestarikan bangunan cagar budaya. Pemko Medan diminta untuk bertindak tegas terhadap perubahan bangunan, khususnya di seputaran Cagar Budaya dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya. Berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus di lestarikan,” terang Edwin kepada wartawan di Medan.

Bukan tidak mendasar, apalagi Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR, red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,,” imbuhnya.

Perubuhan bangunan itu, kata Edwin, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.

“Dalam Perda itu pada Pasal 18 di sebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendiidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongan utama, golongan madya  dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” paparnya.

Bangun Kembali

Lalu pada Pasal 22 sebagai golongan utama, dinyatakan bangunan dilarang dibongkar atau diubah. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya.

Pasal 23 sebagai golongan madya, dinyatakan bangunan dilarang dibongkar dengan sengaja. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali. Sama seperti semula sesuai aslinya. Serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.

Pasal 24 sebagai golongan pratama, perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan karakter utama bangunan detail ornamen dan bangunan di sesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Penambahan bangunan dalam perpetapak/persil dapat di lakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan serta fungsi bangunan dapat di ubah sesuai rencana kota.

Sedangkan pada Pasal 25 ayat 2 dinyatakan izin peruntukan tanah untuk luas di atas 5000 meter persegi dan IMB baru bisa di proses setelah mendapatkan rekomendasi tim. Pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan. “Apakah ini sudah di lakukan,” singgungnya.

Apalagi dari penjelasan Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jaan Ahmad Yani VII itu menyalah. Karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.

Lestarikan Bangunan Cagar Budaya

Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun. Dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ironisnya, sebut Edwin, saat DPRD lagi menyoroti masalah bangunan itu, justru di saat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) di lakukan pemugaran tanpa se-izin Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan.

“Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini di manfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini,” tegasnya.

Pada prinsipnya, tambah Edwin, pihaknya tidak alegri terhadap pembangunan yang di lakukan. Namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,” tegas Edwin.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment