Oknum Polres Belawan Diancam 15 Tahun Penjara, Polisi Analisis Rekaman CCTV

Oknum Polres Belawan Diancam 15 Tahun Penjara, Polisi Analisis Rekaman CCTV

Topmetro.news Pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Tersangka oknum Polres Pelabuhan Belawan, Aipda RS diancam hukuman maksimal.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi menganalisis sejumlah bukti petunjuk, termasuk juga rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Kata dia, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi akan memproses kasus ini secara transparan.

“Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” imbuh dia.

Menurut Nainggolan, dalam menangani kasus ini, petugas telah membentuk tim khusus. Sejumlah petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran Jalan Tol dan TKP sedang dianalisa.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati, yang diawaki pertemuan pelaku dengan korban Rizka.

Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat itu, kata AKBP Nainggolan. Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan

Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

“Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati,” ujar dia lagi.

Setelah itu, oknum Polres Pelabuhan Belawan itu menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment