Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Penggelapan Sepmor

Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Penggelapan Sepmor

Topmetro.news Tiga bulan buron usai melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor (sepmor), Putra Pratama alias Kroak (26) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menyebutkan, pria pengangguran tersebut dibekuk dari kediamannya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (23/2/2021).

Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka pada Selasa (3/11/2020) lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka  meminta diantarkan korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC untuk menemui temannya.

“Karena mengenal tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaannya. Selanjutnya, tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruhnya urun dari sepeda motor di kawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” jelas Arfin, Selasa (2/3/2021).

Kata dia, setelah korban turun dari sepeda motor, tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya langsung kabur.

“Korban sempat menunggu, namun tersangka tak kunjung kembali. Korban kemudian pulang dan melapor kepada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” jelas Arfin.

Menurut Philip, kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka penggelapan berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepmor tersebut.

“Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Arfin.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment