topmetro.news – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Asahan Tahun 2020, Selasa (23/3/2021).
Bupati Asahan H Surya BSc menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan MM di Medan. Ini langkah awal Pemkab Asahan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah merka raih tiga kali berturut-turut.
Tampak hadir Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis SE, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing SH. Kemudian, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin MSi, Sekda John Hardi Nasution MSi, Asisten III Khaidir Afrin SE, Inspektur Zulkarnain Nasution SH, Kepala BPKAD Ismet SH, Kepala Bapenda Drs Sorimuda, dan Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar MSi.
Sesuai PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkab Asahan kepada BPK. Antara lain realisasi pelaksanaan APBD Asahan 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan dan laporan operasional. Lalu, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas. Serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
H Surya mengatakan penyerahan LKPD merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemkab Asahan Tahun 2020 sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3). Kemudian bupati berharap arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas ASN di Asahan.
Apresiasi Pemkab Asahan
Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemkab Asahan, sehingga dapat menyerahkan LKPD tepat waktu. Sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Eydu berharap laporan keuangan itu sesuai dengan sejumlah aspek. Seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektifitas sistem pengendalian internal. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh OPD Pemkab Asahan. BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
LKPD Kabupaten Asahan Tahun 2019 mendapatkan opini WTP dari BPK. Predikat ini berhasil bertahan selama tiga tahun berturut-turut. Penilaian WTP itu, salah satunya karena Asahan menurut penilaian, menerapkan pengendalian internal yang bagus. Kemudian, dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun.
“Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong. Apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun terus diperbaiki,” kata Eydu.
Penulis | EN