Kurir 2,1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Saksi Polisi: Sepeda Motor Terdakwa Jadi Petunjuk

M Arif Nasution

topmetro.news – M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 2,1 kg, Selasa (23/3/2021), menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan.

Usai pembacaan materi dakwaan, JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat dapat izin Hakim Ketua Ahmad Sumardi untuk menghadirkan seorang saksi dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saksi Sandi Setiawan menerangkan, ia yang ikut dalam tim melakukan penangkapan, semula mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai petunjuk bagi tim adalah sepeda motor Honda Specie Yang Mulia. Waktu itu terdakwa berboncengan sepeda motor. Tapi waktu mau diamankan pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Menjawab pertanyaan JPU Ramboo Sinurat, saksi menimpali, terdakwa M Arif Nasution kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor.

Tim kemudian menemukan dua bungkusan kristal putih seberat 2,1 kg. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer bernama: sabu.

“Ada disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” timpalnya ketika ditanya PH terdakwa tentang 45 gr sabu yang dijadikan barang bukti (BB) sesuai dakwaan JPU.

Menjawab pertanyaan hakim ketua tentang keberadaan BB sabu dalam perkara aquo, JPU mengatakan, sudah menjalani pemusnahan.

Ahmad Sumardi pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Berhentikan Terdakwa

Terdakwa M Arif Nasution terjerat pidana berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Atau ketiga, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

Terdakwa yang berboncengan sepeda motor, Selasa (1/9/2020), melintas di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Sekira pukul 18.00 WIB, tim dari Sat Resnarkoba Polrestabes Medan memberhentikan terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment