Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 3 Kurir Sabu Antarprovinsi 40 Kg Dituntut Pidana Mati

tuntutan pidana mati

topmetro.news – Tiga terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 40 kg, masing-masing akhirnya menghadapi tuntutan pidana mati.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan beberapa kali mengalami penundaan. Infonya, penundaan karena belum turunnya rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam amar tuntutannya, Selasa (23/3/2021), di Cakra 4 PN Medan menguraikan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri para terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika

Para terdakwa adalah Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Kemudian Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi lima gr.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan. Agendanya, nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

KTP Palsu Terdakwa

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, Rabu (15/7/2020) lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu. Janjinya, akan ada upah sebesar Rp2 juta.

Terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dengan alamat berbeda-beda. Kemudian satu unit handphone (HP) merek Redmi 7A warna hitam. Enam KTP palsu serupa juga ada dengan nama terdakwa Wahyudi berikut satu HP Redmi A8 Pro warna hitam.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak HP tersebut.

Terdakwa Hendra Apriyono kemudian menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi berangkat ke Medan. Kedua terdakwa pun bertemu dan menginap di Hotel Swiss Bell Medan.

Pengembangan Kasus

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Tujuannya mengambil paket sabu yang sudah berada dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi, mereka pun melihat mobil tersebut. Namun pada saat membuka mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam itu, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Baru. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Penangkapan mereka merupakan pengembangan dari penangkapan awal terhadap terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah tas ransel warna hitam berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment