topmetro.news – Pasca dugaan persekusi pembubabaran tradisi permainan kuda kepang pada, 2 April 2021 kemarin di Jalan Merpati Kecamatan Medan Sunggal, Polrestabes Medan sudah berhasil mengamankan sebanyak 10 pelaku dari tempat berbeda.
“Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan Riko Sunarko kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Menurut Riko, pihak kepolisian masih memburu satu orang lagi dalam kasus tersebut. “Satu masih kita lakukan pengejaran,” tutur Riko.
Lebih lanjut diutarakan Riko, 10 tersangka yang sudah ditahan. Yakni S alias Herianto, S alias Saiin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Tinggal pelaku IB yang belum berhasil ditangkap,” katanya.
Korban Persekusi Sudah Melapor ke Polisi
Dalam kasus dugaan persekusi pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan pengaduan yakni LP Nomor: 121 /IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL Tanggal 07 April 2021 dan LP Nomor: 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL Tanggal 07 April 2021.
“Laporannya ada dua yang sudah kita terima,” tegas Riko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video yang direkam. “Barang bukti video sudah kita amankan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Riko menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
reporter | Dian