topmetro.news – Dua pemuda sesama warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (21/4/2021), di Cakra 9 PN Medan masing-masing kena vonis pidana 4 tahun penjara.
Selain itu kedua terdakwa yakni M Teguh Imam alias Imam (20) dan Dandi (20) juga kena hukuman membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan REF Aristomy Siahaan.
Kedua terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.
Yakni pidana Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa Banding
Vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Bedanya di tuntutan subsidair yakni pidana enam bulan penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan, tidak terima. Maka selanjutnya akan menempuh upaya hukum banding.
Mengutip dakwaan.JPU, Jumat (26/6/2020) lalu sekira pukul 14.00 WIB, Tim Resnarkoba Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Alfakah Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sesampai di lokasi tersebut, mereka menemukan terdakwa M Teguh Imam alias Imam bersama dan Dandi dan (almarhum) Dino Septian Hardiano alias Dino sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Saat itu, gerak gerik para tersangka terlihat mencurigakan.
Ketiganya kemudian diamankan serta dilakukan penggeledahan. Kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,13 gram dari genggaman tangan kiri terdakwa M Teguh.
Ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miIik mereka dengan cara membelinya dari (almarhum) Dino Septian Hardiano di Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli seharga Rp30 ribu.
reporter | Robert Siregar
