Usai Belanja Narkoba, Tukang Las Pasrah Diborgol Polisi

TOPMETRO.NEWS – Deny Syahputra, warga Jalan Bono No.79 Medan Timur. Pria yang sudah berusia 54 tahun ini diborgol polisi usai kedapatan mengantongi 2 amplop berisi ganja kering dan 1 paket kecil sabu-sabu dari di Jalan Mesjid Taufiq, Gang Samudra.

Saat ditangkap dan digeledah, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini baru keluar dari Jalan Mesjid Taufiq, Gang Samudra hingga dikuntit polisi dan menangkapnya di Jalan Pasar 3, Kecamatan Mesan Timur, Senin (1/5) sekira pukul  16.00 wib.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Ainul Yaqin, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5) menyebutkan, pihaknya yang saat kejadian sedang patroli di seputaran Jalan Mesjid Taufiq, melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan baru saja keluar dari Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra Medan Perjuangan.

“Memang kawasan itu marak peredaran narkoba dan tim yang sedang patroli melihat tersangka baru saja keluar dari kawasan itu dengan gelagat yang mencurigakan,” katanya.

Dari situ, sambung perwira muda ini, tim patroli Polsek Medan Timur, langsung mengikuti tersangka yang mengendarai Honda Astrea BK 2112 EN menuju Jalan Pasar 3 Medan Perjuangan. Tak begitu jauh dari situ, petugas langsung menyuruh tersangka berhenti.

Karena memang memiliki kesalahan dengan mengantongi barang terlarang, tersangka yang merupakan pekerja bengkel ini pun akhirnya pasrah saat polisi merogoh saku celananya dan menemukan 1 paket sabu-sabu serta 2 amplop ganja kering. Selanjutnya, tersangka diamankan dan diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

“Kita masih lakukan pengembang, karena tersangka yang kita tangkap hanya seorang pemakai dan hanya mengaku tidak mengetahui identitas si penjual. Selain tersangka dan narkoba, kita juga mengamankan kendaraan milik tersangka untuk dijadikan barang bukti,” jelas Kanit.(TM-05-edit3)

Related posts

Leave a Comment