Pemilik Akun Hina Korban Nanggala 402 Ditetapkan Sebagai Tersangka

pemilik akun

topmetro.news – Penyidik Subdit V/Cybercrime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, akhirnya menetapkan tersangka kepada pemilik akun Facebook (FB) Imam Kurniawan karena mengeluarkan komentar bernada melecehkan istri korban kapal selam Nanggala 402.

“Setelah menjalani pemeriksaan tadi malam, pemilik akun facebook Imam Kurniawan itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Menurut Hadi, tersangka warga Marelan tersebut mengakui perbuatannya. Dia memposting komen tersebut hanya spontan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Tersangka mengakunya spontan karena dari komen-komen group facebooknya,” terang Hadi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal dari grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta agar mendoakan para prajurit yang gugur.

Namun, akun Facebook Imam Kurniawan kemudian mengomentari postingan itu dengan kalimat tak pantas. Komentar tak senonoh itu ditujukan terhadap para istri prajurit korban kapal selam KRI Nanggala-402.

Warga net langsung mengecam komentar tersebut. Bahkan ada yang membuat sayembara berhadiah yang bisa menangkap Imam.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment