topmetro.news – Napi (narapidana) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Gusta Medan, Nanang Zulkarnain alias Tembong (34), Selasa petang (18/5/2021), di Cakra 7 PN Medan akhirnya memperoleh vonis 10 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) dua bulan penjara.
Napi warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan Gang Dimin, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak. Atau melawan hukum menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg untuk dijual.
Majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Maria F Tarigan. Bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti
Mariam Teddy Terkelin Sitepu (anak Nanang Zukarnain) dan dua terdakwa lainnya yakni Ismail Is alias Mail dan Taufik Hidayat (masing-masing berkas penuntutan terpisah), juga mendapatkan vonis serupa.
Hukuman terhadap keempat terdakwa nyaris sama. Bedanya hanya di ancaman pidana subsidair. Maria F Tarigan sebelumnya menuntut para terdakwa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair tiga bulan penjara.
“Iya Bang. Selain Nanang Zulkarnain alias Tembong. tiga terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama. Pikir-pikir lah dulu. Karena kami akan konsultasikan dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya,” urai penasihat hukum (PH) terdakwa, Juwita Batubara SH dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) usai persidangan.
Kendalikan Sabu dari Lapas
Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Sunarti yang merupakan pacar (istri siri) tahun lalu mengunjungi terdakwa di Lapas Tanjung Gusta Medan. Terdakwa meminta agar Sunarti (berkas penuntutan terpisah) membuka rekening baru. Kemudian, mendaftarkan aplikasi SMS Banking terdakwa agar pengiriman uang belanja lebih gampang.
Sunarti kemudian meminta tolong kepada anak terdakwa, Mariam Teddy Terkelin Sitepu untuk mengerjakan hal itu. Kemudian, Senin (3/8/2020), terdakwa dihubungi warga binaan menawarkan 1 kg sabu siap untuk diedarkan.
Mariam Teddy kemudian dapat telepon dari terdakwa untuk mengambil sabu tersebut. Kemudian Teddy menyimpannya (sabu) di tempat kost-kostannya. Atas pengendalian terdakwa lewat sambungan telepon, anaknya beberapa kali berhasil menjual sabu tersebut kepada orang lain.
Sunarti kemudian menelepon terdakwa, bahwa Mariam Teddy Terkelin Sitepu telah tertangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Ismail Is alias Mail kemudian mengambil alih peredaran sabu. Tim antinarkotika itu pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Ismail dan pembelinya, terdakwa Taufik Hidayat.
reporter | Robert Siregar