topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Medan. Tersangka mengaku diupah sebesar Rp 400 juta.
Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 40 kg dari tangan tersangka Muhammad Herry (33), warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari penyelidikan. Hingga berhasil diamankan dua tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.
Dalam proses pengembangan, pada 19 April 2021 lalu, berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur. Dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
“Dari keterangan para tersangka yang diamankan juga didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innoba BK 1208 DO,” ujar Riko didampangi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Riko, petugas langsung bergerak. Hingga pada Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Peredaran Sabu
“Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang. Yang disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi,” terangnya.
Riko juga menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 400 juta.
reporter | Dedi
