Terbukti Korupsi Rp540 Juta, Mantan Kades Halimbe Labura juga Karyawan Socfindo Dibui 5 Tahun

Mantan Kades Halimbe Labura

topmetro.news – Mantan Kades (Kepala Desa) Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura (Labuhanbatu Utara), yang juga karyawan PT Socfindo, Warsito (42), Senin (24/5/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 5 tahun.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Mian Munthe, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terdakwa Warsito yang dalam persidangan secara video conference (vidcon) juga kena hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp561.077.598. Yaitu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Dan bila terpidana nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa menurut keyakinan mereka (majelis hakim), terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Yakni sebagaimana dengan dakwaan pertama JPU dari Kejari Labuhanbatu Sepstian Tarigan. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saudara penuntut umum, penasihat hukum (PH) maupun terdakwa memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Mian Munthe.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Sepstian Tarigan menuntut terdakwa Warsito agar menjalani pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan UP juga sama. Namun dengan subsidair 3 tahun penjara.

Korupsi Rp540 juta Lebih

Terdakwa mantan Kades Halimbe, Kabupaten Labura Warsito (kiri) mengikuti persidangan secara vidcon di Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Perkara korupsi menjerat Warsito merupakan hasil temuan Inspektorat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp540 juta lebih. Total APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124 bersumber dari APBD Kabupaten Labura TA 2019 senilai Rp578.856.000, DD TA 2019 dari APBN TA 2019 (Rp922.665.000).

Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 (Rp30.070.000) dan lain-lain Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sah (Rp78.550.774) serta Silpa TA 2018 (Rp148.089.350). Audit oleh Inspektorat terhadap berbagai kegiatan yang terlaksana oleh terdakwa, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment