Polisi Ungkap Kasus Curas di Indomarco Perbaungan, 2 Pelaku Ditembak

Polisi Ungkap Kasus Curas di Indomarco Perbaungan, 2 Pelaku Ditembak

topmetro.news – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di PT. Indomarco Perbaungan. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni I alias Iwan (47) dan rekannya AF alias Augus (38). Keduanya terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat pengembangan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin (24/05/2021) mengatakan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan perampokan di Gudang PT. Indomarco Adi Prima yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada 10 Mei 2021, kemarin, sekira pukul 22.20 WIB.

Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Muhd Taufik, Kasubag Humas, AKP Murniati, Kanit Pidum, Iptu SM. Lumbangaol serta Kasi Propam, Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung itu juga menjelaskan bahwa tersangka I alias Iwan adalah orang pertama yang masuk ke dalam gudang PT. Indomarco tersebut yang membekap salah seorang pegawai (saksi 1) sembari mengancam dengan sebilah parang.

Selanjutnya, meminta korban untuk mengantarnya ke penyimpanan brankas uang. Kemudian oleh tersangka ini, korban disuruh untuk membuka brankas dan mengambil mengambil uang Rp 150 Juta. Lalu membawa uang tersebut ke depan ruko (luar gudang).

“Sedangkan tersangka AF alias Augus pada perampokan itu, menodong celurit kepada seorang pegawai lain (saksi 2). Sambil menyuruh tiarap ke lantai. Sesudah tiarap, pelaku mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan menggunakan tali nilon,” ujar AKBP Deni.

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan pihak PT. Indomarco melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap

Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka. Namun, pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, keduanya sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada ditangannya. Yang dikhawatirkan akan meraih senjata tajam sebagai barang bukti yang masih disembunyikan.

“Karena membahayakan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. Keduanya kemudian langsung dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk diberikan pertolongan medis,” beber dia.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka I alias Iwan berupa, uang tunai sebesar Rp 28.300 ribu, 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BK-2203-YBB dan sebilah parang (alat yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya).

Barang bukti dari tersangka AF alias Andi berupa, uang tunai Rp 32.750, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka AF, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan Nopol BK-6903-JAJ, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 warna biru, 1 (satu) buah helm LTD warna putih dan sebilah celurit (alat yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya).

Selanjutnya barang bukti dari pelapor berupa, 2 (dua) utas tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya).

“Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-2 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tutup Kapolres AKBP Deni Kurniawan.

reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment