Rahudman Harahap Sudah Hirup Udara Segar

Rahudman Harahap

topmetro.news – Tim dari Kejaksaan Agung RI mengeksekusi bebas Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5) pukul 22.30 WIB. Sehingga mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap bisa menghirup udara segar setelah menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyano membenarkan hal itu. “Iya, malam ini bebasnya.”

Menurutnya, Lapas Tanjung Gusta sudah mendapatkan email masuk pada Jumat lalu dari Kejaksaan Agung terkait pemberitahuan putusan mantan orang nomor satu di Medan ini. Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, mengatakan kalau Kejaksaan Agung sudah berada di Lapas Tanjunggusta Medan dan sedang melakukan eksekusi bebas terhadap Rahudman.

“Iya, ini lagi dieksekusi, baru saja nyampek dari Jakarta,” akunya.

Dijelaskannya, eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Sedangkan yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

Kronologi Rahudman Harahap

“Menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” tukasnya.

Sebelumnya santer berita mengenai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohohan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Sebagaimana diketahui, Rahudman tersandung dalam dua kasus yang berbeda. Pertama, terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, ia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak, uang senilai Rp 1,5 miliar tidak jelas penggunaannya.

Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas, namun Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Karena itu, Rahudman dihukum 5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp480 juta.

Setelah kasus APBD Tapanuli Selatan, Rahudman kembali diadili di proses alih fungsi lahan PT KAI saat Rahudman menjadi Wali Kota Medan. Lagi-lagi, Rahudman menang di tingkat pertama. Tapi di kasasi, Rahudman tak berkutik. Hakim agung Salman Luthan dkk menjatuhkan 10 tahun penjara kepada Rahudman.

Sehingga, mantan Sekda Tapsel itu terpaksa kembali menjalani hukuman setelah divonis oleh hakim agung selama 10 tahun penjara dan dendaRp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment