Simpan 24 Bungkus Sabu, Pria Ini Diringkus BNN Simalungun Dari Rumahnya

BNN Simalungun

topmetro.news – BNN Kabupaten Simalungun mengamankan seorang pria berinisial Sp (37) yang memiliki 23 bungkus plastik kecil dan satu ukuran sedang diduga berisi sabu pada 26 Mei 2021 lalu.

Kepala BNN Kabupaten Simalungun Komisaris Polisi Suhana Sinaga, Kamis (3/6), menjelaskan, penangkapan terhadap warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar itu menindaklanjuti informasi masyarakat.

Sp pun diamankan di rumah kediamannya dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika diduga sabu yang diperolehnya dari Kota Pematangsiantar tersebut di lemari.

Barang terlarang itu disimpan di dalam dompet, juga ada 107 bungkus plastik kosong, pisau silet, toga sendok plastik, telepon selular, dan uang Rp 600.000.

BNN Simalungun Lakukan Pengembangan

Suhana menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan, juga menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti tersebut dan beratnya. Sementara terkait keberadaan Sp diduga sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang diamankan dari dirinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Suhana mengajak masyarakat menjauhi narkoba, karena membawa kesengsaraan bagi diri, keluarga.

Khusus bagi pengguna dan pihak keluarga yang anggota keluarganya menggunakan narkoba disarankan mengikuti program rehabilitasi BNN untuk pemulihan.

Baca Juga: 2 Kurir 1 Kg Sabu Tangkapan BNN Dibui 14 Tahun

Seperti diberitakan, dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg hasil tangkapan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Selasa petang (4/5/2021), di Cakra 8 PN Medan masing-masing mendapat vonis 14 tahun.

Selain itu, terdakwa Budianto Hermansyah (43), warga Dusun Bina Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun/Gang Melati Simpang Burung Goreng, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Fajar Bahari (berkas penuntutan terpisah) juga kena hukuman membayar denda Rp2 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka \ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment