topmetro.news – Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, polisi sektor kota Deli Tua Polrestabes Medan melakukan penggrebekan diduga tempat permainan perjudian mesin tembak ikan di jalan Berlian Sari Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.
“Benar pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB menindaklanjuti laporan masyarakat kita telah melakukan penggerebekan. Tepatnya di Komplek Berlian Sari Jalan Berlian Sari Lingkungan IV Kelurahan Kedai durian Kecamatan Medan Johor. Namun, hasilnya negatif. Artinya, kita tidak menemukan adanya aktivitas judi di tempat tersebut. Kendati demikian, kita akan terus melakukan pemantauan,” sebut Iptu Martua Manik SH MH kepada topmetro.news, via ponsel, Jumat (04/06/2021).
Dijelaskan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini, bahwa, Rabu (02/06/ 2021) sekira pukul 14.00 WIB pihaknya menerima informasi dari unit Intelkam. Bahwa di Komplek Berlian Sari Jalan Berlian Sari lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor banyak dijadikan tempat praktek permainan judi tembak ikan yang telah membuat resah masyarakat.
“Nah, mendapat info tersebut, maka saya selaku Kanit Reskrim bersama Panit 1 Ipda Syawal Sitepu dan Panit 2 Upda Virza Nur Adha, S.Tr.K langsung melakukan penindakan pada hari Kamis, sekira Pukul 15.00 WIB. Saya bersama team melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksudkan. Hasilnya? Dapat saya sampaikan bahwa di Barus Billiard Center negatif (tidak ditemukan) permaian perjudian tembak. Begitu pun di tempat-tempat lainnya seperti di dekat rumah Geklan, di rumah Cong-cong No. 172, di bekas rumah makan BPK Sagol, dan di rumah Alm Acek Abeng serta di Gang Florida,” kata dia.
Semuanya negatif. Tidak ditemukan permainan perjudian tembak ikan,” lanjut Iptu Martua Manik SH MH. Seraya kembali meminta agar warga tetap mau melaporkan ke Polsekta Deli Tua. Jika memang ada ditemukan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Reporter | Marwan Lubis